Rakyat Lotim Tolak Tambang Pasir Besi

Aksi rakyat menolak PT AMG di lotim
Ratusan massa rakyat membakar mes perusahaan tambang juga merusak dermaga pengiriman pasir besi ke luar pulau Lombok. Hal ini berkaitan dengan sikap pemerintah yang justru mendaftarkan PT Anugerah Mitra Graha (AMG), investor pasir besi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta. Tambang pasir besi yang akan dieksplorasi itu ada di dusun Dalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.


Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Perindustrian dan Perdagangan Lombok Timur, Atma Yakin, Selasa (10/5) membenarkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan PT AMG untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pasir besi di wilayah Dalpak. Namun, kapan mulai beroperasinya, tergantung masyarakat setempat, apakah sudah mengizinkan atau tidak. Kalau masyarakat sudah setuju dan situasinya kondusif tinggal beroperasi.

Tambang pasir besi yang dikelola PT AMG luasnya 1.000 hektare, 850 hektare akan dijadikan lahan eksploitasi dan 150 hektarenya lagi untuk pabrik dan kantor. Dari luas itu, Pemkab akan menerima royalti Rp 54 miliar tiap tahunnya.

Sayangnya, hasil kajian Amdal PT AMG masih jadi perdebatan setelah konsultan peneliti dari PT AMG membeberkan hasil Amdal dalam sidang komisi kajian Amdal PT AMG di Kantor Bupati Lombok Timur, Rabu (11/5).

Kegiatan pembahasan kajian Amdal dipimpin Kepala Badan Lingkungan Hidup Penanaman Modal (BLHPM) Lombok Timur yang dihadiri Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkaitan dengan masalah penambangan pasir besi, camat, kepala desa, para tokoh masyarakat yang ada di wilayah Pringgabaya itu berlangsung alot, terutama pada saat dilakukan dialog antara manajemen PT AMG dengan para undangan. Para undangan bahkan menuding PT AMG yang tidak mengacu kenyataan di lapangan dalam melakukan kajian Amdal. Apa yang dipaparkan PT AMG dianggap hanya untuk menguntungkan perusahaan saja sedangkan masalah dampaknya dari tambang pasir besi justru tidak dijelaskan sama sekali. Maka hal inilah yang mengundang pertanyaan besar bagi peserta pembahasan kajian amdal maupun masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut.

Hasil dari lapangan kelihatan Base Camp PT. AMG ternyata sangat dekat dengan pemukiman rakyat sehingga aktifitas perusahaan ini jelas mengganggu. Sikap ketertutupan PT. AMG pada rakyat di sekitarnya jadi berpotensi menimbulkan komplik. Rakyat bahkan dibuat tidak dapat mengakses informasi terkait penambangan pasir besi di wilayahnya. 

Merapatnya Kapal pengeruk pasir di pantai Tanjung Menangis Dusun Ketapang Desa Pringgabaya merupakan puncak rasa penasaran rakyat terkait eksploitasi sumber daya alam ini. Puncaknya, rakyat di sekitar perusahaan bahkan dari desa yang berdekatan terutama kaum ibu-ibu di dusun Ketapang bergerak dan berteriak dengan nada mengancam. Alhasil kapal pengeruk yang seyogyanya mulai beraktifitas untuk persiapan pengangkutan menjauh dari pesisir pantai. 

Menjauhnya Kapal Pengeruk milik AMG ternyata tidak menghentikan warga untuk terus berteriak mempertanyakan eksistensi AMG, Naiknya air laut ke perkampungan diluar kebiasaan semakin menghipnotis rakyat dusun Ketapang untuk terus melakukan protes walau dalam sekala kecil. 

Dari hasil investigasi juga diketahui bahwa di pesisir pantai Tanjung Menangis Dusun Ketapang Desa Pringgabaya ditemukan alat-alat berat dan pipa yang berserakan di sekitar areal penambangan yang dikeruk sedalam kurang lebih 3-4 meter dengan luas areal sekitar 1000 M2.

Rakyat Dusun Ketapang juga jadi terusik dengan keberadaan AMG di wilayah mereka, lebih-lebih dengan adanya pembendungan salah satu muara di pesisir pantai Ketapang yang menyebabkan air pasang memasuki pemukiman. 

Lukman, aktifis mahasiswa di Kecamatan Pringgabaya menilai hasil kajian Amdal yang dipaparkan tidak melaporkan dampak negatif tambang pasir besi ini secara gamblang. Dia menilai dalam kajian Amdal sepertinya tidak dilakukan secara objektif hanya untuk mendapatkan ijin tambang dengan segera.

Rakyat Lotim menginginkan dalam kajian Amdal, perusahaan memberikan penjelasan secara jelas terhadap berbagai permasalahan saat melakukan kajian Amdal baik dari segi positif maupun negatif bukan memberikan pemaparan yang bersifat umum dan garis besar.

“Jelas tambang pasir besi menimbulkan dampak negatif dan membuat gejolak di Kecamatan Pringgabaya,” tandas Lukman.

Rupanya hal ini berkaitan dengan dikecewakannya pihak-pihak yang mendukung perusahaan tambang pasir besi di Lotim ini.

“Saya telah berjuang banyak untuk PT AMG, dengan menjual laptop, sepeda motor maupun mengadaikan sertifikat kebunnya, untuk menepati janji PT AMG kepada masyarakat, tapi hingga kini belum ada penggantinya,” tandas Ahdar Haris kepada media online.

Begitupun, ternyata Pimpinan PT AMG, Bambang masih tetap bersikukuh dengan hasil kajian Amdal mereka yang telah dilakukan sesuai dengan penelitian atau survei di lapangan. Dalam kajian itu masalah dampak positif dan negatif sudah dibeberkan rencana pengelolaannya kelak jika Pemkab Lombok Timur memberikan izin untuk melakukan penambangan.

Konsultan peneliti PT AMG, Helmi Fuadi menegaskan, potensi pasir besi yang dimiliki Lombok Timur merupakan yang terbaik di kandungan pasir besinya di Indonesia. Dengan tersebar dari Labuhan Lombok-Sakra dengan kandunganya cadangan sebanyak 11 juta ton meter kubik atau setara 32 juta ton.

“Hasil kajian yang kami lakukan ini ada yang masih kurang sehingga perlu perbaikan melalui forum pembahasan kajian Amdal yang ada,” ujarnya.

Dia tidak menampik di lokasi tambang masih ada masyarakat yang pro dan kontra sehingga harus diselesaikan perusahaan bersama Pemkab Lombok Timur.

Dirinya meminta kepada PT AMG untuk objektif dalam melakukan pengkajian Amdal tersebut, terutama di wilayah yang akan dijadikan lingkar tambang. Sebab, dari hasil pembahasan kajian Amdal, PT AMG hanya memaparkan yang bagus-bagusnya saja dan bersifat gambaran umum, tidak dipaparkan secara gamblang dampak lingkungan yang akan terjadi di tengah-tengah masyarakat kalau tambang pasir besi itu jadi dilakukan PT AMG.

Berbeda dengan Bupati, saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Besar Jamiul Khaer Pringgabaya tanggal 14 Januari 2014, H. Moch.Ali BD dalam sambutannya menjelaskan akan melanjutkan Kebijakan Pemerintah lama terkait tambang pasir besi dengan syarat pabrik pengolahan harus didirikan di lokasi tambang dan harus investasi 25 Milyar di Bank NTB, Beliau juga mengungkap bahwa sesuai Peraturan Bupati Lombok Timur telah menunjuk Kecamatan Pringgabaya sebagai pusat perdagangan dan Industri.

UU Pertambangan menetapkan agar dalam penambangan sumber daya alam tidak boleh mengekspor bahan mentah jika menyangkut pertambangan, sehingga Industri pengolahan harus didirikan di Kecamatan Pringgabaya tandas beliau.

Persoalannya kemudian ternyata pernyataan Bupati tersebut tidak didukung dengan fakta di lapangan. Sampai saat ini tidak ada laporan ke publik bahwa PT AMG selaku pemilik ijin penambangan akan membangun pabrik pengolahan pasir besi. Yang ada malah mendatangkan alat-alat penambangan dan bahkan penambangan sudah mulai dilakukan, inilah yang membuat masyarakat bingung dan resah.

Rakyat jelas menolak jika perusahaan tambang hanya akan melakukan eksploitasi tanpa ada pabrik pengolahan serta hal-hal lain yang menyangkut nasib rakyat di sekitar tambang bahkan di pulau lombok ini. Jelas saja kemudian rakyat melakukan aksi penolakan bahkan ada yang membuat statement "Menolak tambang pasir besi hingga titik darah penghabisan". 

Seputar Keberadaan Perusahaan Tambang
Industri pertambangan pada dasarnya merupakan industri padat modal, terkonsentrasi, dan terintegrasi secara vertikal. Industri ini sepenuhnya dikuasai oleh sedikit perusahaan-perusahaan transnasional (transnational corporations, TNCs), yang berkantor pusat di negara-negara maju. Dalam seratus tahun terahir, pemain utama dalam industry pertambangan dunia terbatas di antara sejumlah TNCs, seperti Rio Tinto, Broken Hill Pty (BHP) Ltd, Inco Ltd, Newmont Co, Freeport McMoran dan sebagainya.

Perusahaan-perusahaan tersebut menguasai proses penambangan pada umumnya berlokasi di negara-negara sedang berkembang, prosesing hulu (menghasilkan komoditas bahan galian setengah jadi), prosesing hilir, dan bahkan pemasaran.

Rezim pertambangan dunia dewasa ini berada di bawah panji neo-liberalisme. Didikte oleh Bank Dunia dan IMF, pemerintah terutama pemerintah di Negara – negara yang kaya sumber daya mineral seperti Indonesia dipaksa untuk melahirkan kebijakan – kebijakan pertambangan yang memihak TNCs. Indikasinya, dapat dilihat dari (a) privatisasi perusahaan-perusahaan pertambangan milik negara dan (b) Kebijakan investasi pertambangan secara bebas, di mana pengaturan pemerintah mengenai perburuhan, pertanahan, lingkungan hidup dan sebagainya dikurangi seluas-luasnya. Dengan demikian, melempangkan jalan TNCs untuk mengeruk kekayaan mineral. Ini berarti bahwa kekayaan mineral di Negara-negara sedang berkembang (Indonesia) semakin mudah “dirampas” oleh TNCs. Saat ini, industri pertambangan di Indonesia sepenuhnya dikuasai oleh TNCs. Beberapa TNCs yang menonjol diantaranya adalah Rio Tinto, BHP Ltd, Inco Ltd, Newmont Co, Freeport McMoran.

Menurut data Jaringan Tambang, keberadaan PT. Newmont Nusa Tenggara yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat NTB sebagai perusahaan raksasa dari negeri kapitalis Amerika adalah perusahaan tambang terkemuka di Indonesia. Memperoleh konsesi kontrak karya seluas 1.127.134 hektar dengan hasil produksi 948,635 triliun per tahun. Sedangkan PT Freefort Indonesia yang berlokasi di Papua dengan luas 2.102.950 hektar.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar

SETUJU atau TIDAK, apa pendapat ANDA? Silahkan beri komentar...