Belajar Resolusi Konflik Kasus Tambang Di Dompu

Resolusi Konflik Kasus Tambang
Belajar dari Konflik Penambangan Pasir Besi Dompu


Kornologis Kasus Dompu

7 Feb 2012 
Gerakan Bersama Pemuda dan Mahasiswa Dompu (GEBPMAD) dengan mendatangi kantor Gubernur NTB. 

Masa menginginkan di hentikannya kegiatan pertambangan PT Sumbawa Timur Mining (STM) di Kecamatan HU’u dan pencabutan SK 118 dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kecamatan Pekat

28 Feb 2012 
Front Rakyat Anti Tambang (FRAT), di kantor camat Kempo  Aksi sempat ricuh dengan aparat. Pihak kecamatan berjanji akan memfasilitasi warga untuk menemui bupati Dompu

11 Juli 2012 
Demo Anti Tambang di Kantor DPRD NTB

Aksi mahasiswa berakhir bentrok dengan aparat.

Mahasiswa meminta PengKab Bima untuk Mengevaluasi Izin Pertambangan

Kasus pertambangan di Dompu selayaknya tidak berbeda dengan di Lambu Bima. Setali tiga uang, karena potensi alam berupa tambang yang sangat potensial di NTB enyebabkan beberapa pemerintah Kabupaten mengeluarkan beberapa izin usaha penambangan dengan dalih untuk meningkatka kesejahteraan masyarakat. Tambang di gadang-gadang akan mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat dan menghasilkan pendapatan bagi daerah.

Ibarat sebuah ekspektasi yang tidak selamanya mulus, izin pertambangan tersebut ternyata berbuntut atas penolakan warga terhadap kegiatan penambangan itu. Bagi warga di Dompu misalnya, eksplorasi tambang pasir besi dapat mengancam ekonomi rakyat. Karena mata pencaharian masyarakat Dompu adalah bertani dan berladang. Kegiatan pertambangan disinyalir akan mengganggu bahkan mengalihfungsikan kegiatan mencari nafkah masyarakat. selain itu, masyarakat Dompu sadar betul bahwa kehadiran tambang pasir besi akan berpotensi membawa bencana lingkungan bagi warga sekitar.

Karena karakteristik Bima dan Dompu kurang lebih sama, sehingga biasanya masyarakat NTB akan berkaca pada saudaranya di wilayah lain dalam penanganan masalah pertambangan seperti ini. Sejak 2011-2012 setidaknya telah terjadi banyak aksi massa terkait penolakan warga terhadap pertambangan pasir besi tersebut, namun hingga saat ini belum ada upaya penyelesaian yang signifikan dari pihak pemerintah kabupaten Dompu itu sendiri.

Alternatif Penyelesaian Konflik
Pasca konflik Lambu, DPRD NTB telah menetapkan Perda Pengelolaan Tambang Minerba. Perda ini setidaknya mengatur beberapa hal-hal penting terkait pemberian izin penambangan, pengelolaan, dan pengawasan. Di antaranya sebagai berikut:[1]

Optimalisasi potensi usaha penambangan lokal, penyelesaian konflik tambang, dan keterbukaan informasi publik atau jaminan transparansi.

Mempertegas soal wilayah usaha pertambangan pada setiap tahapan kegiatan, yang sekarang masih dirasakan multitafsir sehingga memicu aksi-aksi massa yang berujung tindakan anarkis. Batas wilayah pertambangan pada setiap tahapan kegiatan harus jelas. Tahapan eksplorasi, misalnya, yang boleh mencakup wilayah mana saja agar tidak melibatkan lokasi permukiman dalam areal wilayah tambang pada tahapan itu. Demikian pula pada tahapan eksploitasi, harus jelas definisi wilayah usaha pertambangannya pada tahapan itu, agar menutup ruang protes pihak-pihak tertentu.

Permasalahan “smelter” atau penampungan konsentrat hasil eksploitasi.

Kewenangan pemerintah provinsi dalam pengawasan lingkungan tambang dan keberlanjutan usaha penambangan, dan kewenangan pemerintah provinsi dalam pemberdayaan warga miskin di lingkar tambang, dan kewenangan pengawasan dana tanggungjawab sosial perusahaan tambang.

Mengacu pada Perda tersebut harusnya Pemerintah Kabupaten dapat menyikapi kasus-kasus konflik yang terjadi di masyarakat selama ini terkait dengan izin usaha penambangan. Namun kenyataan yang ada dilapangan adalah, perda ini lahir setelah banyaknya pemberian izin penambangan yang dinilai bermasalah. Pada kasus-kasus tertentu seperti di Dompu ini, pemberlakuan Perda ini tidak serta merta menyelesaikan masalah yang sudah terlanjur mencuat ke permukaan. Jika sekiranya Pemerintah Kabupaten belum merevisi IUP yang diberikan kepada PT Sumbawa Timur Mining terkait dengan tuntutan masyarakat, maka kemungkinan benih-benih konflik akan memungkinkan terjadi.

Berdasarkan hal tersebut strategi penyelesaian konflik antara masyarakat Dompu dan Pemerintah Kabupaten Dompu dapat berupa Negosiasi yang di motori oleh DPRD setempat. Seperti kita ketahui bahwa DPRD memili beberapa fungsi mendasar seperti:

Fungsi legislasi yang diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Kepala Daerah.

Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah.

Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Perundangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Selain memiliki fungsi DPRD juga memiliki hak sebagai berikut:

Hak Interpelasi; ialah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara.

Hak Angket; ialah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak menyatakan pendapat; ialah hak DPRD untuk menyetakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Ketika fungsi legislasi telah dilakukan oleh DPRD dengan penerbitan Perda Pengelolaan Minerba tersebut sudah berjalan namun faktanya dilapangan masih terdapat friksi dan benih-benih konflik maka fungsi pengawasan dapat dioptimalkan. Di samping itu DPRD berhak menggunakan hak interpelasinya untuk meminta keterangan lebih jauh terhadap produk kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah, dan lebih jauh dengan cara meminta Bupati dan masyarakat duduk bersama dan melakukan proses negosiasi

Dalam kasus Dompu ini mungkin strategi untuk membantu menyelesaikan konflik pemberian IUP di Dompu tersebut. Hal ini dengan pertimbangan bahwa masing-masing pihak yang berkonflik memiliki kepentingan masing-masing untuk diperjuangkan. Dan oleh karena itu, dalam proses menuju kesepakatan akan ada pihak yang diminta untuk memberikan kelonggaran terhadap tuntutannya. Sebelum mencapai pada tahap pemberian konsesi terlebih dahulu dilakukan mengatur posisi awal dalam hal ini inventarisasi kepentingan masing-masing pihak: 

Menurut Masyarakat
Penolakan tambang pasir karena mematikan mata pencaharian (pertanian & perkebunan).
Penambangan akan merusak lingkungan.

Menurut Pemerintah Kabupaten
Potensi tambang dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Kegiatan pertambangan dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Berdasarkan inventarisasi kepentingan pihak-pihak tersebut. Maka proses pengambilan keputusan melaluiConcession making dapat dilakukan dengan strategi tawar menawar sebagai berikut:

Potensi penambangan dapat dilakukan dengan pemerintah daerah memberikan jaminan bahwa kegiatan penambangan dapat membuka peluang kerja baru yang lebih potensial bagi masyarakat. Namun yang perlu dicermati adalah bahwa pemerintah daerah harus bisa mensosialisasikan dampak positif dari pertambangan sehingga mampu merubah transformasi pola pikir masyarakat dari pertanian ke sektor pertambangan. Jika tahap ini disepakati maka ada kelonggaran dari masyarakat untuk menerima kemungkinan perubahan mata pencaharian dari bertani menjadi bekerja di sektor tambang.

Jika terdapat masyarakat yang tidak ingin bergabung dalam sektor pertambangan namun masih berada dalam lingkungan pertambangan maka kewenangan pemerintah provinsi dalam pemberdayaan warga miskin di lingkar tambang. Hal ini bisa memanfaatkan dana CSR perusahaan untuk memberdayakan masyarakat.

Pemerintah daerah harus mempertegas batas wilayah pertambangan yang boleh mencakup wilayah mana saja agar tidak melibatkan lokasi permukiman dalam areal wilayah tambang pada tahapan itu.hal ini mengacu pada Perda Pengelolaan

Terkait dengan tuntutan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan. Pemerintah Daerah nantinya harus ketat mengawasi kegiatan pertambangan dan pengolahan limbah, lebih jauh dari itu dalam pemberian IUP harus tegas menjelaskan bahwa perusahaan harus menerapkan prinsip pertambangan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Tidak mudah memang untuk menghasilkan kesepakatan dengan cara "Concession Making" ini, karena pola pikir dan mata pencaharian masyarakat yang sejak dulu terpatri pada sektor pertanian dan perkebunan. Namun, jika pemerintah daerah mampu memberikan alasan-alasan yang logis terhadap potensi tambang yang dapat mensejahterakan warga dan daerah, maka tidak menutup kemungkinan peralihan itu bisa saja terjadi tanpa ada konflik-konflik yang berarti. Kunci utamanya adalah sosialisasi dan diskusi yang intensif antara pemerintahan Kabupaten dan Masyarakat.

Kesimpulan
Konflik adalah bagian dari kehidupan masyarakat, keberadaan konflik menegaskan suatu proses perubahan sosial dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Jika tidak ada konflik tidak ada suatu bentuk pemecahan terhadap suatu permasalahan sosial. Tidak terlepas dari Lambu dan Dompu sebagai salah satu wilayah di NTB. Potensi kedua daerah tersebut dalam pertambangan membeuat para pemangku kebijakan membuat kebijakan untuk mengeluarkan izin pertambangan. Hal ini tentunya tidak salah mengingat dalam amandeman UUD 1945 juga dijelaskan bahwa SDA dikuasi oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pemerintah Kabupaten sebagai representasi dari masyarakat tentunya memiliki hak dalam menentukan pemberdayaan potensi alam di daerahnya. Ketika suatu daerah memiliki potensi tambang yang besar, maka upaya untuk melakukan eksplorasi terhadap sumber daya tersebut oleh pemerintah sangat dimungkinkan.

Masalah timbul ketika, pembuatan kebijakan terkait pertambangan itu tidak melibatkan masyarakat sebagai subjek yang sejak lama memanfaatkan potensi alam tersebut dalam bentuk lain (pertanian dan perkebunan). Hal ini jika tidak melalui komunikasi dan sosialiasi yang baik tentunya akan menimbulkan benih-benih konflik. Mengubah tatanan kehidupan masyarakat pada dasarnya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pemerintah Kabupaten harusnya melakukan berbagai macam cara yang intensif untuk melakukan pendekatan terhadap masyarakat, bukan serta merta mengeluarkan kebijakan yang di lain pihak merugikan masyarakat.

Jika yang terjadi di lapangan adalah konflik tengah berlangsung karena masalah tersebut, maka cara penyelesaian konflik yang terbaik adalah melalui negosiasi yang di negosiatori oleh DPRD setempat. Dengan beberapa fungsi dan hak nya DPRD memiliki wewenang untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk berdiskusi dan bernegosiasi untuk mencapai suatu kesepakatan bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

2 komentar :

  1. Untuk analisa kasus tambang pasir besi di Lombok Timur akan di UPDATE dalam minggu ini. Ditunggu...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya sekeluarga mengucapkan banyak trima kasih kepada AKI MUPENG karena atas bantuannyalah saya bisa menang togel dan nomor gaib hasil ritual yang di berikan AKI MUPENG bener-bener dijamin tembus dan saat sekarang ini kehidupan saya sekeluarga sudah jauh lebih baik dari sebelumnya itu semua berkat bantuan AKI kini hutang-hutang saya sudah pada lunas semua dan.sekarang saya sudah buka usaha sendiri. jika anda mau bukti bukan rekayasa silahkan hubungi/sms AKI MUPENG di 0852 9445 0976 insya allah angka beliau di jamin tembus dan beliau akan menbantu anda selama 3x putaran berturut-turut akan memenangkan angka togel dan ingat kesempatan tidak datang 2x,trima kasih

      Hapus

SETUJU atau TIDAK, apa pendapat ANDA? Silahkan beri komentar...